Pages

Jumat, 13 Januari 2017

Lampiran Materi Pembelajaran Pajak

Lampiran Materi Pembelajaran
Materi Pertemuan XIV

PERPAJAKAN
1.   Pengertian pajak
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian dapat dsimpulkan bahwa pajak :
a.    Kontribusi  Wajib Pajak  kepada Negara
b.    Bersifat  memaksa
c.     Berdasarkan Undang-undang
d.    Tidak mendapatkan imbalan secara langsung
e.    Untuk penyelenggaraan negara dan kemakmuran rakyat
Dasar pemungutan pajak adalah UUD 1945 pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

2.   Fungsidan manfaat pajak serta hubungannya dengan APBN
a. Fungsi pajak
1)  Fungsi budgeter, yaitu Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai  pengeluaran‑ pengeluarannya.
2)  Fungsi alokasi, yaitu pajak harus digunakan sebagai sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang
3)  Fungsi distribusi, yaitu pajak dijadikan sebagai alat pemerataan pendapatan
4)  Fungsi regulasi/stabilisasi, yaitu Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
b. Manfaat pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara, tanpa pajak sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, mensubsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri., membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.dengan demikian peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajaknnya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan, sehingga kesenjangan ekonomi dan sosial dapat dikurangi secara maksimal.

c. Pajak hubungannya dengan APBN
Penerimaan pajak pusat merupakan sumber penerimaan paling utama dalam APBN, penyelenggaraan negara dan pemerintahan baik dalam pembiayaan pengeluaran rutin maupun pembiayaan pembengunan sangat tergantung kesadaran masyarakat akan kewajiban dalam membayar pajak. Selain pajak pusat, juga terdapat Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pembangunan , Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber penerimaan APBD.
Hasil Pajak dialokasikan untuk :
1.   Pembangunan infrastruktur, meliputi : Perhubungan, Pemukiman, Irigasi, Energi dan lainnya
2.   Meringankan Beban dan Menyejahterakan Rakyat , meliputi : Layanan Pendidikan , Penanggulangan Kemiskinan , Layanan kesehatan, Ketahanan pangan dan Subsidi
3.   Mewujudkan Suasana Aman Dan Tenteram Dan Kepastian Hukum Bagi Kehidupan Rakyat Dan Dunia Usaha, meliputi : Ketahanan Negara, Keamanan dan Ketertiban

3.   Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Selain pajak, penerimaan pemerintah lainnya (bea ekspor dan impor, retribusi, bea meterai, sumbangan wajib, cukai, dan lain-lain) merupakan sumber pendapatan negara atau daerah.
Perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut:
Dilihat Dari
Pajak
Pungutan Resmi Lainnya
Imbalan jasa (kompensasi)
Tidak diterima secara langsung
Diterima secara langsung
Dasar pemungutan
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dsb.
Cara perhitungan
Sendiri oleh wajib pajak
Oleh aparatur negara
Jatuh tempo
Sesuai dengan tahun pajak
Sesuai dengan pemakaian
Sanksi
Sesuai yang tercantum dalam UU
Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah
Surat ketetapan pajak (kohir)
Ada
Tidak ada
Sifat pungutan
Memaksa
Sesuai kebijakan pemerintah







INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XIV


Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
1. Ciri-ciri apa saja yang terdapat pengertian Pajak ?
2. Identifikasikan fungsi pajak!
3. Identifikasikan peranan pajak yang dipungut oleh pemerintah !
4. Jelaskan pengertian istilah di bawah ini :
a.    Retribusi               c.  Bea Masuk                           e.  Sumbangan
b.    Cukai                              d.  Bea Keluar

5. Jelaskan perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya !

Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4

TUGAS DISKUSI KELOMPOK
Lakukanlah diskusi tentang permasalaan berikut dengan rekan kelompokmu!
1.  Carilah informasi mengenai besarnya Pajak perdagangan selama 5 tahun terakhir dan penjelasannya, sekaligus cara meningkatkan penerimaan pajaknya!
2.  Informasi bisa diperoleh melalui media massa maupun internet.
3.  Kumpulkanlah hasil pekerjaan kepada guru untuk memperoleh apresiasi!































Materi Pertemuan XV
4. Asas  pemungutan pajak
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a.     Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b.     Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c.      Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
d.     Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

5. Jenis-jenis pajak atau Penggolongan Pajak
a. Menurut Lembaga Pemungutnya atau Cara Pemungutannya
1) Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pen-jualan atas Barang Mewah, (PPn.BM) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai.
2) Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
a.  Pajak Provinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik nama Kendaraan Bermotor,  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok
b.  Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran,  Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Pedesaan dan Perkotaan, dan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) 
b. Menurut sifatnya
1) Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada  subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2) Pajak Objektif,  yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Menurut Golongannya atau Siapa yang Memungut Pajak
1) Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
2) Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibeban-kan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

6. Sistem pemungutan pajak di Indonesia
1.  Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2.  Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3.  With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang ber-sangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Sedangkan tarif pajak terdiri atas :
1.  Tarif pajak proporsional (sebanding) Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2.  Tarif pajak degresif (menurun) Yaitu tarif pajak dengan menggunakan presentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
3.  Tarif pajak konstan (tetap) Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
4.  Tarif pajak progesif (menaik) Yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin menaik/meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak

7. Alur administrasi perpajakan di Indonesia
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Perpajakan sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Untuk memudahkan dalam memahami kewajiban maupun hak wajib pajak, maka diperlukan pemahaman ketentuan formal maupun material perpajakan. Ketentuan normal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sementara ketentuan material diatur dalam UU PPh maupun UU PPN/PPn BM. Sehingga secara administratif kewajiban mupun hak wajib pajak antara lain :
a.  Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b.  Menghitung besarnya pajak terutang
c.  Memotong atau memungut pajak pihak lain
d.  Melakukan pembayaran atas pajak yang terutang atau atas pajak yang telah dipotong/dipungut
e.  Melaporkan pajak yang terutang
f.   Menyelenggarakan pembukuan
g.  Kewajiban sebagai wajib pajak apabila yang bersangkutang dilakukan pemeriksaan pajak
h.  Meminta kembali lebih bayar pembayaran pajak
i.   Pengajuan pembetulan ketetapan pajak
j.   Mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan pajak
k.  Mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif
l.   Pengajuan pembatalan ketetapan pajak
m.          Mengajukan penghapusan NPWP
Undang-undang KUP antara lain mengatur tata cara pendaftaran, tata cara penghapusan, tata cara pembayaran , dan  tata cara keberatan. UU PPh dan UU PPN/PPn BM antara lain mengatur penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak dan besarnya taif pajak.













































INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XV


Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
1.    Jelaskan perbedaan tarip pajak progresif, proporsional, degresif, regresif dan konstan !
2.    Identifikasikan Menurut Lembaga Pemungutnya atau Cara Pemungutannya!
3.    Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung!
4.    Dari tiga macam sistem pemungutan pajak yang ada, Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak yang mana? Jelaskan!
5.    Bagaimana alur administrasi perpajakan di Indonesia?

Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4

TugasMandiri :
Carilah data melalui internet tentang Pajak apa saja yang tergolong menggunakan system pemungutan pajak berdasarkan pajak progresif, proporsional, degresif, regresif dan tafir pajak konstan! Dan Kumpulkanlah hasil pekerjaan kepada guru untuk memperoleh apresiasi!































Materi Pertemuan XVI
8. Objek dan cara pengenaan pajak
Subjekpajakadalahpihak – pihak (orangmaupunbadan) yang akandikenakanpajakdan yang dimaksuddenganobjekpajakyaitusesuatu yang dikenakanpajakataudapatdiartikansebagaisasaranpengenaanpajak.
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
a.    Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang ini berisi dua bab, yaitu :
1.    Bab I Tentang Pengertian dasar yang berkaitan dengan Pajak dan Perhitungan pajak.
2.    Bab II Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Pembayaran Pajak.
b.    Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Sedangkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PKP = Penghasilan persih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga  sedarah  dan  keluarga  semenda  dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014
Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan sebagai berikut :
a.    wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (limapuluhjuta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai denganRp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Contoh 1 :
Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi, Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600.000.000,00. Maka Pajak Penghasilan yang terutang:
5%   x Rp  50.000.000,00 = Rp    2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp  30.000.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp  62.500.000,00
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp  30.000.000,00 (+)
        Rp125.000.000,00
Contoh 2 :
Pak Chandra sebagai karyawan Primagama, penghasilan neto setiap bulannya Rp 10.000.000,00.  Pak Chandra sudah beristeri tidak bekerja dan mempunyai 4 anak.
Berapakah pajak terutang setiap bulannya ?
Jawab:
Penghasilan neto 12 bulan x Rp 10.000.000,00=Rp 120.000.000,00
PTKP  -  wajib pajak                  Rp 24.300.000,00
                        -  isteri                           Rp   2.025.000,00
              -  anak (maks 3)             
3 x Rp 2.025.000,00         Rp   6.075.000,00 +
                                                                                                                                                                                                                    Rp   32.400.000,00 -
                             Penghasilan Kena Pajak (PKP)                     = Rp   87.600.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                =============
Jadi, PPh terutang
5%   x Rp 50.000.000,00  = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 37.600.000,00  = Rp 5.640.000,00 +
= Rp 8.140.000,00 per    tahun
                                                                                              ==========
Pajak penghasilan perbulan = Rp 8.140.000,00 : 12 = Rp 678.333,33

b.    Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah : 28% (dua puluh delapan persen) pada tahun 2009 dan 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00 pada tahun 2012
Maka Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp1.250.000.000,00 = Rp312.500.000,00












































INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XVI


Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
1.   Hal-hal apa saja yang tercantum dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan seperti yang terdapat dalam UU nomor 28 tahun 2007?
2.   Wajib Pajak A mempunyai istri dan 4 orang anak. Hitunglah besarnya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan oleh Wajib Pajak A tersebut. Jika istrinya mempunyai penghasilan yang digabung dengan suaminya, maka hitunglah besarnya PTKP wajib pajak tersebut !
3.   Seorang wajib pajak mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp. 75.000.000,00. Hitunglah besarnya Pajak Penghasilan !
      Dan jika besarnya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 45.000.000,00 hitunglah besarnya pajak terutang !
4.   Tuan Darmono mempunyai istri dan 3 orang anak. Penghasilan setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000,00. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan untuk jangka waktu bulan tersebut !
5.   Tuan Frida seorang pegawai perusahaan dengan gaji per bulan Rp. 4.000.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp. 150.000,00 per bulan, membayar iuran jaminan sosial Rp. 200.000,00 per bulan serta membayar iuran THT Rp. 50.000,00 per bulan. Tuan Frida belum menikah. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap bulannya dan buatlah jurnalnya !

Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir :Jumlah Score x 4

TUGAS KELOMPOK
1.     Carilah data melalui internet tentang Besarnya PPh Indonesia selama 5 tahun terakhir!
2.     Carilah pula data melalui internet tentang besarnya PPh salah satu Negara di luar negeri selama 5 tahun terakhir
3.     Diskusikan dengan kelompokmu bagaimana cara meningkatkan PPh tersebut!
4.     Buatlah laporan hasil diskusi untuk disampaikan kepada Gurumu!














Materi Pertemuan XVII

c.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPN dan PPn BM
Menurut Pasal 7 UU nomor 42 tahun 2009, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
(1)  Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
(2)  Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
e.    ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
f.     ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
g.    ekspor Jasa Kena Pajak.
(3)  Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) danpaling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahantarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), menurut Pasal 8, adalah:
(1)  Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 200% (dua ratus persen).
(2)  Ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3)  Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yangtergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atasBarang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
(4)  Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
d.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Mulai tanggal 1 Januari 2014 PBB Pedesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah. Untuk PBB Perkebunan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan menurut nilai jualnya
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:
a.  objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum (masjid, gereja, wihara, rumah sakit,  pesantren/madrasah, panti asuhan, museum, candi)
b.  objek pajak yang digunakan kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah desa
c.  objek pajak untuk perwakilan diplomatik, konsulat
d.  objek pajak yang digunakan oleh badan perwakilan organisasi internasional (PBB, ASEAN, dan lain-lain)

Tarif PBB
Tarif PBB yang dikenakan pada obyek pajak adalah 0,5% dari nilai jual obyek kena pajak. Dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 6.000.000,00 dan paling tinggi Rp 12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Dasar pengenaan PBB antara lain :
1.    Dasarnya adalah nilai jual obyek pajak.
2.    Besarnya nilai jual obyek pajak ditetapkan 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
3.    Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
4.    Besarnya Nilai jual kena pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
5.    Objek PBB yang NJOP lebih dari Rp 1 milyar, Dasar perhitungannya 40%
e.    Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besarnya bea meterai sebagai berikut:
a.    Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp 6.000,00
b.    Dokumen nominal Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00  sebesar Rp 3.000,00
Lebih dari Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00
c.    Cek dan bilyet giro sebesar Rp 3.000,00

9. Tantangan pemungutan pajak
Peran vital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi yang diamanahi tugas penghimpun penerimaan negara harus berhadapan dengan realita masih rendahnya kesadaran partisipasi masyarakat mengenai perpajakan, artinya belum sebanding antara besarnya jumlah penduduk dengan Wajib Pajak yang masih rendah.Padahal penerimaan pajak banyak dialokasikan untuk fasilitas umum yang banyak dinikmati oleh seluruh jumlah penduduk.
Terkadang, masyarakat banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan karena mereka enggan berurusan dengan pajak, tapi justru karena mereka belum paham dan kebingungan ihwal apa yang harus mereka lakukan terkait kewajiban perpajakan. Dan ada banyak sekali masyarakat yang berpenghasilan diatas Panghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. 24,3 Juta/ Tahun yang dapat menjadi target sosialisasi. Menilik kepada situasi ini, sosialiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus kian gencar dijalankan hingga ke jajaran yang terdekat dengan masyarakat serta dengan melibatkan unsur pemerintahan lokal sebagai pendukung. Sosialisasi secara umum dapat dibedakan menjadi sosialisasi langsung kepada sasaran dan ada juga dengan cara yang koersif positif. Cara yang kedua ini adalah dengan menjadikan NPWP sebagai unsur pokok setiap pemenuhan kewajiban administratif publik yang dilakukan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tergerak untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP. Khususnya mereka yang berpenghasilan bersih di atas PTKP.

10.     Simulasi fungsi dan manfaat pajak
Untuk menjadi bangsa yang mandiri,  pajak mengajak peran serta rakyat  Indonesia untuk membiayai negaranya sendiri, untuk itulah pajak memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting dalam pembangunan negara.
Terdapat aspek-aspek yang terkait dengan Perpajakan :
a.    Aspek Ekonomi, artinya penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan dengan melakukan pembangunan.
b.    Aspek Sosial, artinya pemerataan pembangunan dan keadilan dalam membayar pajak.
c.    Aspek Politik, artinya secara politis masyarakat/pembayar pajak mempunyai posisi yang semakin baik dalam melakukan "tawar menawar" dengan pemerintah.
d.    Aspek  Hukum, artinya Sebagai negara hukum semua pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan hukum.
e.    Aspek Agama, artinya Tuhan memerintahkan bahwa manusia, selain harus beribadat yaitu taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan juga harus dapat berhubungan baik dengan sesamanya, saling berkomunikasi, bersilaturahmi dan saling membantu.
Untuk lebih menjelaskan fungsi dan manfaat pajak, berikut disajikan gambar alur penerimaan dan penggunaan  dana APBN/APBD












INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XVII


Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
1.   Jelaskan pengertian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)!
2.   Bagaimana tarif Pajak Pertambahan Nilai dan bagaimana tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah?
3.   Sumadi mengimpor barang mewah dengan PPn BM 35 %. Jika harga barang senilai Rp. 400.000.000,00 maka jumlah yang dibayar oleh Sumadi sebesar berapa ?
4.   Pada tahun 2013 Tuan Bagus memiliki sebidang tanah 1000 m2 dengan NJOP Rp. 300.000,00/m2, dan bangunan seluas 400 m2 dengan NJOP Rp. 350.000,00/m2. Taman mewa 200 m2 dengan NJOP Rp. 50.000,00/m­2 dan pagar mewa 240 m2 dengan NJOP Rp. 175.000,00/m2. Hitunglah besarnya PBB yang terutang tahun 2013 !
5.   Tantangan apa saja dalam pemungutan pajak di Indonesia

Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir :Jumlah Score x 4

TUGAS DISKUSI SISWA
1.    Carilah data memalui internet tentang PBB yang diperoleh salah satu Kabupaten/Kota di Indonesia selama 5 tahun terakhir!
2.    Berikan penjelasan seperlunya data PBB tersebut!
3.    Upaya apa saja yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota tersebut dalam meningkatkan penerimaan PBBnya?
4.    Diskusikan dengan kelompokmu
5.    Buatlah laporan hasil diskusi untuk disampaikan kepada Gurumu!



1 komentar:

David Christianta mengatakan...

Saya boleh minta RPP ini secara lengkap?