Lampiran Materi Pembelajaran
Materi Pertemuan XIV
PERPAJAKAN
1. Pengertian pajak
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian dapat dsimpulkan bahwa pajak :
a.
Kontribusi Wajib Pajak kepada Negara
b.
Bersifat
memaksa
c.
Berdasarkan Undang-undang
d.
Tidak mendapatkan imbalan secara langsung
e.
Untuk penyelenggaraan negara dan kemakmuran rakyat
Dasar
pemungutan pajak adalah UUD 1945 pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang.”
2. Fungsidan manfaat
pajak serta hubungannya dengan APBN
a.
Fungsi pajak
1)
Fungsi budgeter, yaitu Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran‑
pengeluarannya.
2)
Fungsi alokasi, yaitu pajak harus digunakan
sebagai sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang
3)
Fungsi distribusi, yaitu pajak dijadikan sebagai
alat pemerataan pendapatan
4)
Fungsi regulasi/stabilisasi, yaitu Pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi.
b. Manfaat pajak
Pajak
merupakan sumber penerimaan negara, tanpa pajak sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak mulai dari belanja
pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan
sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas,
kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang
pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat, mensubsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat
dan juga membayar utang negara ke luar negeri., membantu UMKM baik dalam hal
pembinaan dan modal.dengan demikian peranan penerimaan pajak bagi suatu negara
menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan
pembiayaan pembangunan.
Disamping
fungsi budgeter (fungsi penerimaan)
di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat
yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Oleh karena itu tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajaknnya secara baik dan benar merupakan syarat
mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan, sehingga kesenjangan
ekonomi dan sosial dapat dikurangi secara maksimal.
c. Pajak hubungannya
dengan APBN
Penerimaan pajak pusat merupakan sumber
penerimaan paling utama dalam APBN, penyelenggaraan negara dan pemerintahan
baik dalam pembiayaan pengeluaran rutin maupun pembiayaan pembengunan sangat
tergantung kesadaran masyarakat akan kewajiban dalam membayar pajak. Selain
pajak pusat, juga terdapat Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor,
Pajak Pembangunan , Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
merupakan sumber penerimaan APBD.
Hasil Pajak dialokasikan untuk :
1. Pembangunan infrastruktur, meliputi : Perhubungan, Pemukiman, Irigasi, Energi dan lainnya
2. Meringankan Beban dan Menyejahterakan Rakyat , meliputi : Layanan Pendidikan , Penanggulangan Kemiskinan
, Layanan kesehatan, Ketahanan pangan dan Subsidi
3. Mewujudkan Suasana Aman Dan Tenteram Dan Kepastian
Hukum Bagi Kehidupan Rakyat Dan Dunia Usaha,
meliputi : Ketahanan Negara, Keamanan dan Ketertiban
3. Perbedaan pajak
dengan pungutan resmi lainnya
Selain
pajak, penerimaan pemerintah lainnya (bea ekspor dan impor, retribusi, bea
meterai, sumbangan wajib, cukai, dan lain-lain) merupakan sumber pendapatan
negara atau daerah.
Perbedaan
antara pajak dan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut:
|
Dilihat Dari
|
Pajak
|
Pungutan Resmi
Lainnya
|
|
Imbalan
jasa (kompensasi)
|
Tidak
diterima secara langsung
|
Diterima
secara langsung
|
|
Dasar
pemungutan
|
Undang-Undang
|
Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri, dsb.
|
|
Cara
perhitungan
|
Sendiri
oleh wajib pajak
|
Oleh
aparatur negara
|
|
Jatuh
tempo
|
Sesuai
dengan tahun pajak
|
Sesuai
dengan pemakaian
|
|
Sanksi
|
Sesuai
yang tercantum dalam UU
|
Sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintah
|
|
Surat
ketetapan pajak (kohir)
|
Ada
|
Tidak
ada
|
|
Sifat
pungutan
|
Memaksa
|
Sesuai
kebijakan pemerintah
|
INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XIV
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut
pendapat anda!
1. Ciri-ciri apa saja yang terdapat pengertian
Pajak ?
2. Identifikasikan fungsi pajak!
3. Identifikasikan peranan pajak yang dipungut
oleh pemerintah !
4. Jelaskan pengertian istilah di bawah ini :
a. Retribusi c. Bea Masuk e. Sumbangan
b. Cukai d. Bea Keluar
5. Jelaskan perbedaan antara pajak dan pungutan
resmi lainnya !
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4
TUGAS DISKUSI KELOMPOK
Lakukanlah diskusi
tentang permasalaan berikut dengan rekan kelompokmu!
1. Carilah informasi mengenai besarnya Pajak
perdagangan selama 5 tahun terakhir dan penjelasannya, sekaligus cara
meningkatkan penerimaan pajaknya!
2. Informasi bisa diperoleh melalui media massa
maupun internet.
3. Kumpulkanlah hasil pekerjaan kepada guru untuk
memperoleh apresiasi!
Materi Pertemuan XV
4. Asas pemungutan pajak
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations
dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan
pajak adalah sebagai berikut.
a.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan
wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b.
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU,
sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c.
Asas Convinience
of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau
asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak
(saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima
penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
d.
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan
sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari
hasil pemungutan pajak.
5. Jenis-jenis pajak
atau Penggolongan Pajak
a. Menurut Lembaga
Pemungutnya atau Cara Pemungutannya
1) Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Pen-jualan atas Barang Mewah, (PPn.BM) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan Bea Materai.
2) Pajak Daerah,
yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
a. Pajak Provinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik nama
Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok
b. Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air
tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Pedesaan dan Perkotaan, dan Pajak
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)
b. Menurut sifatnya
1) Pajak Subjektif,
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2) Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya,
tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Menurut
Golongannya atau Siapa yang Memungut Pajak
1) Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul
sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
2) Pajak tidak
langsung, yaitu pajak
yang pada akhirnya dapat dibeban-kan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
6. Sistem pemungutan
pajak di Indonesia
1. Official Assessment
System
Adalah suatu sistem
pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2. Self Assessment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang ber-sangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Sedangkan tarif pajak terdiri atas :
1. Tarif pajak
proporsional (sebanding) Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang
tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2. Tarif pajak degresif
(menurun) Yaitu tarif pajak dengan menggunakan presentase yang menurun untuk
setiap dasar pengenaan pajak.
3. Tarif pajak konstan
(tetap) Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
4. Tarif pajak progesif
(menaik) Yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin menaik/meningkat
untuk dasar setiap pengenaan pajak
7. Alur administrasi
perpajakan di Indonesia
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan
pembangunan. Perpajakan sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak.
Untuk memudahkan dalam memahami kewajiban maupun hak wajib pajak, maka
diperlukan pemahaman ketentuan formal maupun material perpajakan. Ketentuan
normal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sementara
ketentuan material diatur dalam UU PPh maupun UU PPN/PPn BM. Sehingga secara
administratif kewajiban mupun hak wajib pajak antara lain :
a. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
b. Menghitung besarnya pajak terutang
c. Memotong atau memungut pajak pihak lain
d. Melakukan pembayaran atas pajak yang terutang atau atas pajak yang
telah dipotong/dipungut
e. Melaporkan pajak yang terutang
f. Menyelenggarakan pembukuan
g. Kewajiban sebagai wajib pajak apabila yang bersangkutang dilakukan
pemeriksaan pajak
h. Meminta kembali lebih bayar pembayaran pajak
i. Pengajuan pembetulan ketetapan pajak
j. Mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan pajak
k. Mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif
l. Pengajuan pembatalan ketetapan pajak
m.
Mengajukan
penghapusan NPWP
Undang-undang KUP antara lain
mengatur tata cara pendaftaran, tata cara penghapusan, tata cara pembayaran ,
dan tata cara keberatan. UU PPh dan UU
PPN/PPn BM antara lain mengatur penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak
dan besarnya taif pajak.
INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XV
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut
pendapat anda!
1. Jelaskan perbedaan tarip pajak progresif,
proporsional, degresif, regresif dan konstan !
2. Identifikasikan Menurut Lembaga Pemungutnya atau Cara Pemungutannya!
3. Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung!
4. Dari tiga macam sistem pemungutan pajak yang
ada, Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak yang mana? Jelaskan!
5. Bagaimana alur administrasi perpajakan di
Indonesia?
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4
TugasMandiri :
Carilah data melalui internet tentang Pajak apa saja yang tergolong
menggunakan system pemungutan pajak berdasarkan pajak progresif, proporsional,
degresif, regresif dan tafir pajak konstan! Dan Kumpulkanlah hasil pekerjaan
kepada guru untuk memperoleh apresiasi!
Materi Pertemuan XVI
8. Objek dan cara
pengenaan pajak
Subjekpajakadalahpihak – pihak (orangmaupunbadan) yang akandikenakanpajakdan yang dimaksuddenganobjekpajakyaitusesuatu yang dikenakanpajakataudapatdiartikansebagaisasaranpengenaanpajak.
Sistem perpajakan adalah
cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari
rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
a.
Undang-Undang Nomor 28 tahun
2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang ini berisi dua
bab, yaitu :
1.
Bab I Tentang Pengertian dasar yang berkaitan dengan
Pajak dan Perhitungan pajak.
2.
Bab II Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Pembayaran
Pajak.
b. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang
dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.Sedangkan penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar
Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP
(Penghasilan Kena Pajak) dan PKP = Penghasilan persih pertahun – Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor
36 tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga
ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga
ratus ribu rupiah) tambahan untuk
seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014
Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 36
tahun 2008 Pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan sebagai
berikut :
a.
wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
|
sampai dengan Rp50.000.000,00 (limapuluhjuta rupiah)
|
5%
(lima persen)
|
|
di
atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta
rupiah)
|
15%
(lima belas persen)
|
|
di
atas
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) sampai denganRp500.000.000,00(lima ratus juta
rupiah)
|
25%
(dua puluh lima persen)
|
|
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
|
30%
(tiga
puluh persen)
|
Contoh 1 :
Penghitungan pajak yang
terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi, Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Rp600.000.000,00. Maka Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp
50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
25%
x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30%
x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
Rp125.000.000,00
Contoh 2 :
Pak
Chandra sebagai karyawan Primagama, penghasilan neto setiap bulannya Rp
10.000.000,00. Pak Chandra sudah
beristeri tidak bekerja dan mempunyai 4 anak.
Berapakah pajak terutang setiap bulannya ?
Jawab:
Penghasilan neto 12 bulan x Rp 10.000.000,00=Rp
120.000.000,00
PTKP - wajib pajak Rp
24.300.000,00
- isteri Rp 2.025.000,00
-
anak (maks 3)
3 x Rp 2.025.000,00 Rp 6.075.000,00
+
Rp
32.400.000,00 -
Penghasilan Kena
Pajak (PKP) = Rp
87.600.000,00
=============
Jadi,
PPh terutang
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 37.600.000,00 = Rp 5.640.000,00
+
= Rp 8.140.000,00
per tahun
==========
Pajak penghasilan perbulan = Rp 8.140.000,00 : 12
= Rp 678.333,33
b.
Wajib pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah : 28% (dua puluh delapan persen)
pada tahun 2009 dan 25% (dua puluh lima persen)
yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010
Contoh
penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap:
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00 pada tahun 2012
Maka
Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp1.250.000.000,00 = Rp312.500.000,00
INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XVI
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut
pendapat anda!
1. Hal-hal apa saja yang
tercantum dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan seperti yang terdapat
dalam UU nomor 28 tahun 2007?
2. Wajib Pajak A mempunyai
istri dan 4 orang anak. Hitunglah besarnya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang diberikan oleh Wajib Pajak A tersebut. Jika istrinya mempunyai penghasilan
yang digabung dengan suaminya, maka hitunglah besarnya PTKP wajib pajak
tersebut !
3. Seorang wajib pajak
mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp. 75.000.000,00. Hitunglah
besarnya Pajak Penghasilan !
Dan jika besarnya
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 45.000.000,00 hitunglah besarnya pajak
terutang !
4. Tuan Darmono mempunyai istri dan 3 orang anak. Penghasilan setiap bulan
sebesar Rp. 2.500.000,00. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan
untuk jangka waktu bulan tersebut !
5. Tuan
Frida seorang pegawai perusahaan dengan gaji per bulan Rp. 4.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun Rp. 150.000,00 per bulan, membayar iuran jaminan sosial
Rp. 200.000,00 per bulan serta membayar iuran THT Rp. 50.000,00 per bulan. Tuan
Frida belum menikah. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap
bulannya dan buatlah jurnalnya !
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir :Jumlah Score x 4
TUGAS
KELOMPOK
1.
Carilah data melalui internet tentang
Besarnya PPh Indonesia selama 5 tahun terakhir!
2.
Carilah pula data melalui internet tentang
besarnya PPh salah satu Negara di luar negeri selama 5 tahun terakhir
3.
Diskusikan dengan kelompokmu bagaimana cara
meningkatkan PPh tersebut!
4.
Buatlah laporan
hasil diskusi untuk disampaikan kepada Gurumu!
Materi Pertemuan XVII
c. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPN dan PPn BM
Menurut Pasal 7 UU nomor 42 tahun
2009, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh
persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
e.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
f.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
g.
ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapatdiubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) danpaling tinggi 15% (lima
belas persen) yang perubahantarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM), menurut Pasal 8, adalah:
(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 200% (dua ratus persen).
(2) Ekspor
barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak
dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak
yangtergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atasBarang Mewah dengan tarif
sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
d.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) adalah Pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Mulai tanggal 1 Januari 2014
PBB Pedesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah. Untuk PBB Perkebunan,
Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan menurut
nilai jualnya
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:
a. objek pajak yang digunakan semata-mata untuk
melayani kepentingan umum (masjid, gereja, wihara, rumah sakit, pesantren/madrasah, panti asuhan, museum,
candi)
b. objek pajak yang digunakan kuburan, peninggalan
purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
desa
c. objek pajak untuk perwakilan diplomatik, konsulat
d. objek pajak yang digunakan oleh badan perwakilan
organisasi internasional (PBB, ASEAN, dan lain-lain)
Tarif PBB
Tarif PBB yang dikenakan
pada obyek pajak adalah 0,5% dari nilai jual obyek kena pajak. Dan besarnya
Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.
6.000.000,00 dan paling tinggi Rp
12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak
atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Dasar pengenaan PBB
antara lain :
1.
Dasarnya adalah nilai jual obyek pajak.
2.
Besarnya nilai jual obyek pajak ditetapkan 3 tahun sekali
oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun
sesuai dengan perkembangan daerahnya.
3.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak
Kena Pajak (NJOPKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
4.
Besarnya Nilai jual kena pajak ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
5.
Objek PBB yang NJOP lebih
dari Rp 1 milyar, Dasar perhitungannya 40%
e.
Peraturan pemerintah
RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai
Bea Meterai adalah
pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta
notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah
uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan
peraturan pemerintah tersebut, besarnya bea meterai sebagai berikut:
a.
Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran
sebesar Rp 6.000,00
b.
Dokumen nominal Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 3.000,00
Lebih
dari Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00
c.
Cek dan bilyet giro sebesar Rp 3.000,00
9. Tantangan pemungutan
pajak
Peran
vital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi yang diamanahi tugas
penghimpun penerimaan negara harus berhadapan dengan realita masih rendahnya
kesadaran partisipasi masyarakat mengenai perpajakan, artinya belum sebanding
antara besarnya jumlah penduduk dengan Wajib Pajak yang masih rendah.Padahal
penerimaan pajak banyak dialokasikan untuk fasilitas umum yang banyak dinikmati
oleh seluruh jumlah penduduk.
Terkadang,
masyarakat banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan
karena mereka enggan berurusan dengan pajak, tapi justru karena mereka belum
paham dan kebingungan ihwal apa yang harus mereka lakukan terkait kewajiban
perpajakan. Dan ada banyak sekali masyarakat yang berpenghasilan diatas
Panghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. 24,3 Juta/ Tahun yang dapat menjadi
target sosialisasi. Menilik kepada situasi ini, sosialiasi dari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) harus kian gencar dijalankan hingga ke jajaran yang
terdekat dengan masyarakat serta dengan melibatkan unsur pemerintahan lokal
sebagai pendukung. Sosialisasi secara umum dapat dibedakan menjadi sosialisasi
langsung kepada sasaran dan ada juga dengan cara yang koersif positif. Cara
yang kedua ini adalah dengan menjadikan NPWP sebagai unsur pokok setiap
pemenuhan kewajiban administratif publik yang dilakukan masyarakat. Sehingga
masyarakat akan tergerak untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP. Khususnya
mereka yang berpenghasilan bersih di atas PTKP.
10. Simulasi fungsi dan
manfaat pajak
Untuk menjadi bangsa yang
mandiri, pajak mengajak peran serta rakyat Indonesia untuk membiayai negaranya
sendiri, untuk itulah pajak memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting
dalam pembangunan negara.
Terdapat aspek-aspek yang
terkait dengan Perpajakan :
a.
Aspek Ekonomi, artinya penerimaan negara yang
digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan dengan
melakukan pembangunan.
b.
Aspek
Sosial, artinya pemerataan pembangunan dan keadilan dalam membayar pajak.
c.
Aspek
Politik, artinya secara politis masyarakat/pembayar pajak mempunyai posisi yang
semakin baik dalam melakukan "tawar menawar" dengan pemerintah.
d.
Aspek Hukum, artinya Sebagai negara hukum semua
pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan hukum.
e.
Aspek
Agama, artinya Tuhan memerintahkan bahwa manusia, selain harus beribadat yaitu
taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan juga harus dapat
berhubungan baik dengan sesamanya, saling berkomunikasi, bersilaturahmi dan
saling membantu.
Untuk lebih menjelaskan fungsi
dan manfaat pajak, berikut disajikan gambar alur penerimaan dan penggunaan dana APBN/APBD
INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XVII
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut
pendapat anda!
1. Jelaskan pengertian Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)!
2. Bagaimana tarif Pajak Pertambahan
Nilai dan bagaimana tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah?
3. Sumadi mengimpor barang mewah dengan PPn BM 35 %. Jika harga barang senilai
Rp. 400.000.000,00 maka jumlah yang dibayar oleh Sumadi sebesar berapa ?
4. Pada tahun 2013 Tuan Bagus memiliki sebidang tanah 1000 m2
dengan NJOP Rp. 300.000,00/m2, dan bangunan seluas 400 m2
dengan NJOP Rp. 350.000,00/m2. Taman mewa 200 m2 dengan
NJOP Rp. 50.000,00/m2 dan pagar mewa 240 m2 dengan NJOP
Rp. 175.000,00/m2. Hitunglah besarnya PBB yang terutang tahun 2013 !
5. Tantangan apa saja dalam
pemungutan pajak di Indonesia
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir :Jumlah Score x 4
TUGAS
DISKUSI SISWA
1. Carilah data memalui internet tentang PBB yang diperoleh salah satu
Kabupaten/Kota di Indonesia selama 5 tahun terakhir!
2. Berikan penjelasan seperlunya data PBB tersebut!
3. Upaya apa saja yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota tersebut dalam
meningkatkan penerimaan PBBnya?
4. Diskusikan dengan kelompokmu
5. Buatlah laporan hasil diskusi untuk disampaikan kepada Gurumu!